Sabtu, 05 Januari 2013

Harta Dan Ekonomi Dalam Perspektif Islam


A. Pandangan Islam Tentang Harta
Menurut Qardhowi (1995), dalam kutipannya Abdul Kohar Mudzakir, menyatakan bahwa norma menengah yang paling menonjol dalam lapangan perekonomian Islam ini terletak pada dua sendi, yaitu:
1. Pemahaman Islam tentang kedudukan harta. Sikap Islam terhadap harta adalah bagian dari sikapnya terhadap kehidupan dunia. Dalam memandang dunia, Islam selalu bersikap tengah-tengah dan seimbang. Islam tidak condong kepada paham yang menolak dunia secara mutlak, yang mengangap dunia adalah sumber kejahatan yang harus dilenyapkan. Islam juga tidak condong kepada  paham yang menjadikan kehidupan dunia sebagai  tujuan akhir, tapi sebagai sarana untuk mendapatkan kehidupan akhirat kelak.
2. Pemahaman Islam tentang hak individu. Islam berdiri di antara kelompok yang mengakui hak individu, sehingga seseorang menganggap harta itu hak miliknya secara mutlak, dan kelompok yang memerangi hak tersebut, sehingga berusaha untuk melenyapkan dengan sekuat tenaga.
Kekayaan bisa juga dikatakan sebagai harta karena pada hakikatnya keduanya mempunyai kedudukan dan fungsi yang sama. Kata “kekayaan” membangkitkan semua gairah dan emosi dalam hati manusia karena setiap orang yang berakal sehat pasti menginginkan kekayaan.
Islam melarang pula umatnya untuk bersifat bakhil dalam mengkonsumsi harta. Baik harta maupun modal itu  tidak boleh ditimbun, wajib diinfakkan dan dizakatkan. Sifat-sifat bakhil dan kata-kata yang semakna dengannya dalam alquran bukan hanya tidak mau membelanjakan harta untuk hal-hal yang wajib, seperti untuk kepentingan diri, keluarga dan  zakat, tetapi juga dari hal-hal yang sunat berupa kemaslahatan umum. Seperti infak, wakaf, sedekah, pajak, membantu orang yang sedang dalam kesempitan adalah kemaslahatan umum yang tidak mungkin dipenuhi kalau anggota masyarakat bersifat bakhil.
Pada segi yang lain, Islam menyuruh membelanjakan harta. Tetapi dengan perintah ini, ia tidak membenarkan harta dengan royal dan boros untuk memuaskan hawa nafsu sendiri. Tetapi Islam menyuruh untuk membelanjakan harta dengan disertai syarat fi sabilillah (di jalan Allah), seperti firmannya:
“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." (al-Baqarah: 219).
Umumnya manusia mencari kekayaan sebagai sarana untuk meraih kehormatan dan kekuasaan. Orang kaya dianggap memiliki segalanya. Orang kaya dan berkuasa dapat menentukan nasib orang-orang yang bergantung kepadanya. Dan bahkan orang yang kaya dan berkuasa bisa menyingkirkan dan mengangkat para raja dan penguasa.
Ustadz Mustafa Zarqa mengatakan bahwa menurutnya, kebanyakan para fuqaha memfokuskan harta pada dua faktor yang terdiri dari dua unsur: ‘ainiah dan ‘uruf (jasa). Yang pertama maksudnya adalah harta yang berwujud materi konkret. Sedangkan yang kedua: ialah berbagai hal yang dalam pandangan semua orang atau sebagiannya saja bernilai yang karena itu dapat dibarterkan dan yang lain.
Dari realitas ini, Mustafa Zarqa mendefinisikan harta ialah “harta adalah wujud materi konkret yang bernilai uang.” Harta dalam pandangan fuqaha terbagi menjadi dua. Pertama: mutaqawwam, yakni yang disahkan syara’ untuk dimanfaatkan. Kedua, ghoiru mutaqawwam, yakni yang dilarang syara’ untuk dipergunakan. Misalnya daging babi.
Kesimpulan yang dapat ditarik dari pembagian ini ialah, bahwa fiqih Islam hanya mengesahkan akad dengan komoditas yang mutaqawwam. Jika terjadi akad yang komoditas utamanya adalah barang haram (ghairu mutaqawwam) maka transaksi tersebut menjadi batal.
Islam memandang harta dengan acuan akidah yang disarankan al-Qur’an, yakni dipertimbangkannya kesejahteraan manusia, alam, masyarakat dan hak milik. Pandangan demikian, bermula dari landasan: iman kepada Allah, dan bahwa Dialah pengatur segala hal dan penguasa atas segalanya. Manusia sebagai makhluk ciptaanNya karena hikmah ilahiah.
Harta sebagai perantara manusia dalam kehidupan dunia. Manusia harus bekerja untuk mendapatkannya, tanpa menimbulkan penderitaan pada pihak lain. Sebab mereka pun harus mendapatkan cinta-kasih. Didalam al-Qur’an Allah menyarankan bekerja diantaranya ialah:
Artinya:
“Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, Maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezki-Nya. dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.”(al-Mulk: 15)
Dan di dalam surat yang lain:
Artinya:
“Apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.”(al-Jum’ah: 10).
Selanjutnya al-Qur’an melarang mengembangkan harta dengan cara menyengsarakan masyarakat, dan juga melarang memakan harta manusia dengan tidak sah. Sebagaimana firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 188, yang artinya: “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.”
Dari sejumlah anjuran al-Qur’an dan pengarahannya dapat ditarik benang merahnya yaitu Islam memandang, harta terkait erat dengan pemiliknya, namun bersamaan dengan itu terkait pula unsur masyarakat sebagai peran ketiga, baik dalam kegiatan berkarya, berinfaq, atau dalam investasi, sehingga tidak melakukan kedzaliman dan memakan harta orang lain dengan zalim.

B. Ekonomi dalam Pandangan Islam
Yang dimaksud sistem ekonomi menurut pandangan Islam yaitu ilmu ekonomi yang dilaksanakan dalam praktek (penerapan ilmu ekonomi) sehari-harinya bagi individu, keluarga, kelompok masyarakat maupun pemerintah/ penguasa dalam rangka mengorganisasi faktor produksi, distribusi, dan pemanfaatan barang dan jasa yang dihasilkan tunduk dalam peraturan/ perundang-undangan Islam (sunnatullah).
Dalam bahasa Arab kata “ekonomi” dinamakan mu’amalah maddiyah yaitu, aturan-aturan tentang pergaulan dan perhubungan manusia mengenai kebutuhan hidupnya. Atau dengan kata lain bisa disebut dengan Iqtishad, ialah mengatur soal-soal penghidupan manusia dengan sehemat-hematnya dan secermat-cermatnya.
Sistem ekonomi Islam merupakan pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam kerangka dasar ajaran Islam dan moralitas yang baik. Keduanya saling bersimbiosis mutualistis yang kemudian melahirkan keseimbangan antara individu dan masyarakat. Maka hasilnya adalah pemenuhan materiil dan spirituil manusia dengan memanfaatkan yang baik.
Sistem ekonomi Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan al-Hadits yang dikembangkan oleh pemikiran oleh manusia yang memenuhi syarat dan ahli dalam bidangnya. Dan kalau mempelajari al-Qur’an dan al-Hadits, akan jelas bahwa sejak semula Islam mengakui, misalnya motif laba (profit) dalam kegiatan ekonomi. Namun motif itu terikat atau dibatasi oleh syarat-syarat moral, sosial, dan temperance (pembatasan diri).
Sebagai konsekuensinya suatu sistem untuk  mendukung ekonomi Islam seharusnya diformulasikan berdasarkan pandangan Islam tentang kehidupan. Berbagai aksioma dan prinsip dalam sistem seperti itu seharusnya ditentukan secara pasti dan proses fungsionalisasinya seharusnya dijelaskan agar dapat menunjukkan kemurnian dan aplikabilitasnya. Namun demikian, perbedaan yang nyata, seharusnya ditarik antara sistem ekonomi Islam dan setiap tatanan yang bersumber padanya.
Dengan demikian, sumber terpenting peraturan/ perundang-undangan perekonomian Islam  adalah al-Qur’an dan sunnah. Namun demikian, sangat disayangkan hingga sat ini belum ada suatu literatur yang mengupas tentang sistem ekonomi Islam secara menyeluruh.
Teori ekonomi Islam adalah pertengahan antara Kapitalisme dan Komunisme, mempergunakan moral dan hukum bersama, untuk menegakkan bangunan suatu sistem yang praktis di atasnya.
Dengan moralnya, ia melatih mental masyarakat dan mental tiap-tiap individu masyarakat itu untuk mematuhi sistemnya yang baru tanpa ada sesuatu penghalang dari luar. Dan dengan kekuatan hukumnya, ia memberikan kepada masyarakat dan individu-individu berbagai-bagai  ikatan yang memaksa, dan memaksa mereka untu k mengikatkan diri kepada pembatasan-pembatasan sistem ini dan ikatan-ikatannya. Maka prinsip-prinsip moralnya dan hukum-hukum perundang-undangannya bersama, adalah tiang-tiang Islam dan sendi-sendinya.
Tidak dapat digambarkan bila masalah ekonomi akan diabaikan oleh seorang Ibnu Taimiyah. Ia menyaksikan sejumlah keluarga bangkrut dan kehidupan ekonomi mereka berantakan, sejak awal hidupnya. Keluarganya sendiri harus mengungsi dazn menderita kehilangan harta benda miliknya.
Ia mengamati kehancuran ekonomi secara umum, ketika negerinya dijajah Mongol. Ia berhubungan dengan seluruh orang dari berbagai tingkatan. Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa setiap orang harus dijamin kecukupan hidupnya pada standar minimum, agar ia mampu mengabdi kepada Allah Yang Maha Kuasa dan hidup layak.
Pada saat yang sama, ia menekankan perlunya keadilan. Ia menekankan tanggung jawab ssetiap orang, begitu juga Negara, karena keduanya harus saling bekerja sama dan tak boleh saling berlaku aniaya. Menurutnya, keadilan merupakan nilai yang harus dihargai oleh seluruh bangsa. Ia berkata:”seluruh penduduk setuju bahwa konsekuensi dari ketidakadilan adalah kesuraman dan buah dari keadilan adalah kemasyhuran bagi seluruh bangsa.”
Sedikit lagi dari beberapa pandangan Ibnu Taimiyah ialah mengenai regulasi harga yaitu, kebutuhan pokok manusia seperti pangan, sandang, papan dan sebagainya yang harus dipenuhi dan Negara bertanggung jawab untuk mengatur kebutuhan mereka. Dalam hal ini penetapan harga oleh pemerintah adalah baik. Tetapi hak itu bersifat absolut.
Dengan cara yang sama, pikiran Ibnu Taimiyah tentang peranan Negara sangat relevan dan bernilai. Ia membahas kubutuhan adanya Negara dan kewajibannya untuk mengatur Negara kearah kondisi ekonomi penduduk yang baik.
Dalam hal keuangan publik, ia mencela system perpajakan yang tidak adil waktu itu dan menganjurkan kebijakan perpajakan yang adil. Pada sisi pengeluaran, yang selalu terabaikan sampai awal abad ini, kontribusinya sangat luar biasa.
Dalam hal ini menunjukkan adanya kedewasaan Ibnu Taimiyah dalam berpikir tentang masalah ekonomi dan keseriusannya terhadap keadilan, yang membimbingnya melalui seluruh kebijakan yang dianjurkan mengenai masalah ekonomi.
Islam sangat memperhatikan masalah pembangunan ekonomi, namun tetap menempatkannya sebagai bagian dari persoalan yang lebih besar, yaitu pembangunan umat manusia. Fungsi utama Islam adalah membimbing manusia pada jalur yang benar dan arah yang tepat. Semua aspek yang berkaitan dengan pembangunan ekonomi harus menyatu dengan pembangunan umat manusia secara keseluruhan. Dasar-dasar filosofis pembangunan yang Islami dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Tauhid, yang meletakkan dasar-dasar hubungan antara Allah-manusia dan manusia dengan sesamanya.
2. Rububiyyah, yang menyatakan dasar-dasar hukum Allah untuk selanjutnya mengatur model pembangunan yang bernafaskan Islam.
3. Khilafah, yang menjelaskan status dan peran manusia sebagai wakil Allah di muka bumi. Pertanggungjawaban ini menyangkut manusia sebagai Muslim maupun sebagai anggota dari umat manusia itu sendiri. Dari konsep ini lahir pengertian tentang perwalian, moral, politik,ekonomi, serta prinsip-prinsip organisasi sosial.
4. Takziyah, misi utama utusan Allah adalah menyucikan manusia dalam hubungannya dengan Allah, sesamanya, alam lingkungan, masyarakat dan negara.
Islam tidak membedakan antara ekonomi dengan etika, sebagaimana juga Islam tidak membedakan antara ilmu dengan akhlak, politik dengan etika, perang dengan etika dan lain lain, sehingga dalam mengarungi kehidupannya seorang muslim haruslah memiliki budi pekerti dan akhlak yang mulia seperti yang di contohkan oleh Muhammad Rasulullah SAW. Manusia muslim individu maupun kelompok disatu sisi diberi kebebasan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya, namun disisi lain, ia terikat dengan iman dan etika, sehingga ia tidak bebas mutlak dalam permasalahan ekonomi untuk menginvestasikan modalnya atau membelanjakan hartanya, yang akan dapat merugikan bagi orang lain. Masyarakat muslim juga tidak bebas tanpa kendali dalam memproduksi segala sumberdaya alam yang ada yang dapat berakibat merusaknya menditrubusikannya atau mengkonsumsinya. Ia terikat dengan ikatan akidah dan etika mulia, disamping juga dengan hukum-hukum Islam.
Selanjutnya dalam bukunya Suhrawardi K. Lubis, aktivitas ekonomi dalam pandangan Islam bertujuan untuk:
  1. Memenuhi kebutuhan hidup seseorang secara sederhana,
  2. Memenuhi kebutuhan keluarga
  3. Memenuhi kebutuhan jangka panjang
  4. Menyediakan kebutuhan keluarga yang ditinggalkan
  5. Memberikan bantuan sosial dan sumbangan menurut jalan Allah,
  6. Negara menyingkirkan kebinasaan (kekacauan)
Bahwa Islam sebagai agama Allah yang telah disempurnakan, memberi pedoman bagi kehidupan manusia baik spiritual-materialisme, individual-sosial, jasmani-rohani, duniawi-ukhrawi muaranya hidup dalam keseimbangan dan kesebandingan. Dalam bidang kegiatan ekonomi, islam memberikan pedoman-pedoman hukum yang pada umumnya dalam bentuk garis besar. Hal itu dimaksudkan untuk memberi peluang bagi perkembangan kegiatan perekonomian dikemudian hari.
Keistimewaan dan karakteristik ekonomi dalam pandangan Islam menurut Mustafa Kamal (wawasan Islam dan ekonomi) yaitu:
  1. Ekonomi Islam merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konsep Islam yang utuh dan menyeluruh.
  2. Aktivitas Ekonomi Islam merupakan suatu bentuk ibadah
  3. Tatanan ekonomi yang memiliki tujuan yang sangat mulia
  4. Sistem yang memilki pengawasan melekat yang berakar dari keimanan dan tanggung jawab kepada Allah (Muraqabatullah)
  5. Sistem yang menyelaraskan antara maslahat individu dengan maslahat umum
Seorang filosof Islam, Ibnu Khaldun menegeluarkan pemikirannya tentang ekonomi dalam bukunya Muqaddamah, bagian V, Motif ekonomi timbul karena hasrat manusia yang tidak terbatas, sedangkan barang yang memuaskan kebutuhannya itu sangat terbatas. Sebab itu, pemecah soal ekonomi haruslah dipandang dari dua sudut, sudut tenaga dan sudut penggunaannya.
Adapun sudut tenaga terbagi menjadi:
  1. Tenaga untuk mengerjakan barang-barang (objek) untuk memenuhi kebutuhan sendiri (subjek) dinamakan ma’asy (penghidupan). العيشة أوالمعاش أوالمعيشة
  2. Tenaga untuk mengerjakan barang-barang yang memenuhi kebutuhan orang banyak, dinamakan tamawwul (التمولـــ) (perusahaan).
Adapun dari jurusan kegunaannya dapatlah dibagi menjadi:
1. Kegunaan barang-barang yang dihasilkan itu hanyalah untuk kepentingan sendiri. Ini dinamakan rezeki (الرزق) (kata ini disebutkan 55 kali dalam Al-Qur’an dan 73 kali kata-kata yang sama).
2. Kegunaannya untuk kepentingan orang banyak, sedangkan kepentingan orang yang mengerjakan tidaklah menjadi tujuan. Ini dinamakan kasab (الكسب) (tersebut 67 kali dalam Al-Qur’an)
Ekonomi Islam bukan hanya ekspresi syariah yang memberikan eksistensi sistem Islam di tengah-tengah eksistensi sebagai sistem ekonomi modern. Tapi sistem ekonomi Islam lebih sebagai pandangan Islam yang kompleks hasil ekspresi akidah Islam dengan nuansa yang luas dan target yang jelas.
Tiang-tiang perekonomian Islam menurut Adiwarman A. Karim ada tiga. Pertama adalah pengakuan akan multiownership. Islam mengakui adanya kepemilikan pribadi, kepemilikan bersama (Syirkah), dan kepemilikan Negara. Hal ini sangat berbeda dengan konsep kapitalis klasik yang hanya mengakui kepemilikan pribadi atau konsep sosialis klasik yang hanya mengaui kepemilikan bersama oleh komunal atau oleh Negara.
Kedua adalah kebebasan berekonomi selama tidak melanggar rambu-rambu syariah atau dalam kaidah fiqihnya al ashlu fi al-muamalah al-ibahah. Ekonomi adalah persoalan manusia yang selalu berkembang dengan dinamika. Oleh karena itu, selalu diperlukan pemikiran baru untuk pemecahan masalah ekonomi.
Ketiga adalah social justice. Ini berbeda dengan konsep charity atau donasi dalam ekonomi konvensional. Dalam konsep Islam, bahkan rezeki halal yang kita dapatkan dengan jerih payah itu diyakini ada hak orang lain. Jadi bukan karena kita berbaik hati memberikan donasi, namun ia bukan hak kita, ia hak orang lain.
Islam mempunyai pandangan yang jelas mengenai harta dan kegiatan ekonomi. Pandangan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Pemilik mutlak terhadap segala sesuatu yang ada di muka bumi ini, termasuk harta benda, adalah Allah SWT. Kepemilikan oleh manusia hanya bersifat relatif, sebatas untuk melaksanakan amanah mengelola dan memanfaatkan sesuai dengan ketentuan-Nya.
2. Status harta yang dimiliki manusia adalah sebagai berikut:
  • Harta sebagai amanah (titipan) dari Allah SWT. Manusia hanyalah pemegang amanah karena memang tidak mampu mengadakan benda dari tiada. Dalam bahasa Einstein, manusia tidak mampu menciptakan energi; yang mampu manusia lakukan adalah mengubah dari satu bentuk energi ke bentuk energi lain. Pencipta awal segala energi adalah Allah SWT.
  • Harta sebagai perhiasan hidup yang memungkinkan manusia bisa menikmatinya dengan baik dan tidak berlebih-lebihan. Manusia memiliki kecenderungan yang kuat untuk memiliki, menguasai, dan menikmati harta. Firman-Nya, “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu : wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah lading. Itulah kesenangan hidup di dunia dan disisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (Ali Imran : 14). Sebagai perhiasan hidup, harta sering menyebabkan keangkuhan, kesombongan, serta kebanggan diri (Al-‘Alaq : 6–7).
  • Harta sebagai ujian keimanan. Hal ini terutama menyangkut soal cara mendapatkan dan memanfaatkannya, apakah sesuai dengan ajaran Islam ataukah tidak. (Al-Anfaal : 28)
  • Harta sebagai bekal ibadah, yakni untuk melaksanakan perintah-Nya dan melaksanakan muamalah di antara sesama manusia, melalui kegiatan zakat, infak dan sedekah. (At-Taubah : 41, 60 ; Ali Imran : 133-134).
  • Pemilikan harta dapat dilakukan antara lain melalui usaha (a’mal) atau mata pencaharian (ma’isyah) yang halal dan sesuai dengan aturan-Nya. Banyak ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi yang mendorong umat manusia bekerja mencari nafkah secara halal.
  • Dilarang mencari harta, berusaha, atau bekerja yang dapat melupakan kematian (At-Takaatsur : 1–2), melupakan dzikrullah (tidak ingat kepada Allah dengan segala ketentuan-Nya ) (Al-Munaafiquun ; 9), melupakan shalat dan zakat  (an-Nuur : 37), dan memutuskan kekayaan hanya pada sekelompok orang kaya saja (al-Hasyr : 7).
  • Dilarang menempuh usaha yang haram seperti melalui kegiatan riba (al-Baqarah : 273 – 281), perjudian, berjual beli barang yang dilarang atau haram (al-Maa’idah : 90-91), mencuri, merampok, penggasaban (al-Maa’idah : 38), curang dalam takaran dan timbangan (al-Muthaffifiin : 1–6) melalui cara-cara yang batil dan merugikan (al-Baqarah : 188), dan melalui suap-menyuap (HR Imam Ahmad).
Suatu hal yang jelas bahwa semangat Islam tidak menerima hakikat dan keadaan ini. Islam tidak menganggap bahwa kehidupan ini merupakan suatu perlombaan. Islam menganggap bahwa kehidupan ini merupakan suatu kerjasama dan menganggap perlu agar kerjasama yang aktif dibentuk dalam hubungan dan kerjasama ekonomi. Menurut pandangan Islam terhadap kehidupan, secara asasi manusia sudah seharusnya menciptakan kerjasama dan menganggap aspek ini sebagai hal yang umum dalam mencapai tujuan kehidupan bagi semua orang dan tidak menjalankan persaingan yang dapat menolak hak-hak masyarakat lainnya.
Maka dari itu dalam Sistem Ekonomi Islam, nilai-nilai yang terdapat dalam al-Qur’an dan sunnah nabi Muhammad dirumuskan menjadi norma melalui ijtihad orang-orang yang memenuhi syarat dan dipraktekkan dalam masyarakat. Praktek Sistem Ekonomi Islam ini, telah dilakukan di beberapa negara yang menjadi anggota OKI, yakni Organisasi Konferensi Islam. Yang mana telah menunjukkan hasil nyata adalah praktek Bank Islam dan Lembaga-lembaga Keuangan yang bekerja atas dasar ajaran Islam tersebut diatas.

C. Beberapa Azas Pandangan Islam
Penggambaran azas dasar hukum Islam dimaksudkan sebagai pijakan awal untuk membangun Islam mengenai ekonomi. Azas dasar ini, memang tidak menyangkut teknik individu dalam olah harta atau dalam berekonomi. Hanya azas dasar ini mempunyai pengaruh kuat pada perilaku individu dalam berekonomi. Setidaknya dalam pandangan Islam, ada tiga faktor kuat pada individu dalam berekonomi:
1. Faktor Akidah
Faktor ini jelas berpengaruh kuat pada jiwa seseorang dan pada sikap hidupnya. Dalam banyak ayat, al-Qur’an menjelaskan akidah dengan sangat detail. Akidah mempunyai peran penting dalam kehidupan manusia. Ia mempunyai dampak yang kuat dalam cara berpikir seseorang, dan akidah pula yang membakukan tata nilai moral dan sosial. Akidah begitu kuat pengaruhnya, sehingga dapat mengendalikan manusia agar mau mengikuti ajaran yang diembannya.
Islam adalah agama yang kaya akan akidah yang mampu membentuk jiwa manusia. Sebab Islam sanggup menghadirkan kebutuhan spiritual, material juga akal dan rasa. Islam tidak menonjolkan satu aspek saja, tapi Islam membuat keseimbangan antara ketiganya, agar memenuhi nilai standar dan memenuhi berbagai kehidupan manusia.
Agar memiliki signifikansi pengaruh secara kuantitatif, maka konsep akidah (kehadiran Tuhan) harus merupakan konsep yang secara universal dipegang dalam masyarakat yang ada. Begitu persyaratan ini dipenuhi, konsep tersebut menjadi penting dari sudut pandang ekonomi-yaitu, sebagai konterpat ilmu ekonomi Islam yang riil-hidup, dan sebagai laboratorium maya untuk menguji pernyataan-pernyataan spesifik ilmu ekonomi Islam.
2. Faktor Moral
Islam dalam pandangannya menyangkut ekonomi tidak terlepas dari pandangan moral. Moral harus dipertimbangkan mulai awal proses berbisnis, misalnya, hingga target utama dari berbisnis bersangkutan. Sebab penegakan moral adalah bagian penting dari syariah. Undang-undang versi Islam sangat berbeda dengan undang-undang buatan. Perbedaan yang signifikan antara undang-undang formal dan nilai-nilai moral. Yaitu, bahwa hukum formal hanya mengatur perilaku manusia yang menyembul ke permukaan saja, tidak menyentuh ke dalam kecuali sedikit.
Dalam kasus orang bersedekah, misalnya, hukum moral memandang niat dari sedekah ini. Jika niatnya baik, misalnya demi menolong yang lemah, maka sedekah ini baik dan berarti pula sama persis dengan nilai moral. Namun jika sebaliknya maka ia divonis sebagai tindakan yang tidak berakhlak karimah.
3. Hukum Syari’ah berfungsi sebagai sistem komando seseorang dalam bersosialisasi dengan masyarakat luas.
Tiga faktor ini tidak selalu terwujud secara berbarengan. Tapi, antara satu faktor dengan faktor yang lain saling terkait. Misal, syariah hanya mengatur kehidupan pribadi yang kasat mata. Dalam sosial kemasyarakatan, misalnya, syariah mengatur tata cara jual-beli yang sah, yakni harus adanya akad dan tidak terjadi penipuan. Tapi hukum syariah tidak menyentuh faktor motif seseorang dalam bertindak. Disini fungsi moral bertindak sebagai pembimbing hati dalam bertasarruf (juga dalam berekonomi, misalnya). Faktor niat (motif) ini jelas tidak dijangkau formalitas syariah.
 
DAFTAR PUSTAKA
Haider Naqvi, Syed Nawab. Menggagas Ilmu Ekonomi Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2003
An-Nabahan, M. Faruq. Sistem Ekonomi Islam. Yogyakarta: UI Press Yogyakarta. 2002
K. Lubis, Suhrawardi. Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: Sinar Grafika. 2000
http://balianzahab.wordpress.com/makalah-hukum/hukum-islam/pandangan-islam-terhadap-harta-dan-ekonomi/(8 Oktober 2010)
A. Islahi. Konsep Ekonomi Ibnu Taimiyah. Surabaya: PT. Bina Ilmu. 1997
Daud Ali, Muhammad. Sistem Ekonomi Islam. Jakarta: Universitas Indonesia (UI Press). 1988
Umer Chapra, Muhammad. Etika Ekonomi Politik. Surabaya: Risalah Gusti. 1997
Kamal, Mustafa. Wawasan Islam dan Ekonomi: sebuah bunga rampai. Jakarta: Universitas Indonesia. 1997
Waris Masqood, Ruqaiyah. Harta dalam Islam: panduan alqur’an dan hadist dalam mencari dan membelanjakan harta dan kekayaan. Jakarta: Lintas Pustaka. 2003
Nejatullah Siddiqi, Muhammad. Kegiatan Ekonomi dalam Islam. Jakarta: Bumi Aksara. 1991
Kahf, Monzer. Ekonomi Islam: telaah analitik terhadap fungsi sistem ekonomi Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 1995
A.Karim, Adiwarman. Ekonomi Islam suatu kajian kontemporer. Jakarta: gema Insani Press. 2001
Zakiy Al-Kaaf, Abdullah. Ekonomi dalam Perspektif Islam. Bandung: CV Pustaka Setia. 2002
Mudzakir, Abdul Kohar. “EKONOMI ISLAM: Suatu Perbandingan Pandangan dan Sejarah Perkembangan Pemikiran”. Makalah, Program Pasca Sarjana/S3 Institut Pertanian Bogor, Bogor. 2005
Lubis, Ibrahim. Ekonomi Islam Suatu Pengantar. Jakarta Pusat: Kalam Mulia. 1994
Agus, Bustanuddin. Islam dan Ekonomi: Suatu Tinjauan Sosiologi Agama. Padang: Andalas University Press. 2006
Karim, Adiwarman Azwar dan Halwani, Hendra, dkk. Bangunan Ekonomi yang Berkeadilan: Teori, Praktek dan Realitas Ekonomi Islam. Yogyakarta: Magistra Insani Press. 2004

Minggu, 30 Desember 2012

Etika Bisnis Islam


A. Pengertian Etika Bisnis Islam
Untuk mengetahui definisi dari etika bisnis Islam tentunya kita harus mengetahui terlebih dahulu apa definisi dari etika menurut Islam dan etika bisnis itu sendiri.
a. Definisi etika menurut Islam
Etika berasal dari kata Yunani ethos, yang dalam bentuk jamaknya (ta etha) bearti adat istiadat atau kebiasaan. Dalam hal ini etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, aturan hidup yang baik, dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang lain atau dari satu generasi ke generasi yang lain. Dalam makna yang lebih tegas etika merupakan studi sistematis tentang tabiat konsep nilai, baik, buruk, harus, benar, salah dan sebagainya dan prinsip-prinsip umum yang membenarkan kita untuk mengaplikasikannya atas apa saja.
Secara terminologis arti etika sangat dekat pengertiannya dengan istilah al-Qur’an al-khuluq atau akhlak, akhlak mengandung beberapa arti, diantaranya:
1) Tabiat, yaitu sifat dalam diri yang terbentuk oleh manusia tanpa dikehendaki dan tanpa diupayakan,
2) Adat, yaitu sifat dalam diri yang diupayakan manusia melalui latihan, yaitu berdasarkan keinginannya, dan
3) Watak, yaitu cakupannya melalui hal-hal yang menjadi tabiat dan hal-hal yang diupayakan hingga menjadi adat. Kata akhlak juga berarti kesopanan atau agama.
b. Definisi etika bisnis
Etika bisnis adalah seperangkat nilai tentang baik, buruk, benar dan salah dalam dunia bisnis berdasarkan pada prinsip-prinsip moralitas. Dalam arti lain etika bisnis berarti seperangkat prinsip dan norma di mana para pelaku bisnis harus komit padanya dalam bertransaksi, berprilaku, dan berelasi guna mencapai daratan atau tujuan-tujuan bisnisnya dengan selamat. Selain itu etika bisnis juga dapat berarti pemikiran atau refleksi tentang moralitas dalam ekonomi dan bisnis, yaitu refleksi tentang perbuatan baik, buruk, terpuji, tercela, benar, salah, wajar, pantas, tidak pantas dari perilaku seseorang dalam berbisnis atau bekerja.
Dari uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa  etika bisnis Islam adalah seperangkat nilai tentang baik, buruk, benar, salah, dan halal, haram dalam dunia bisnis berdasarkan pada prinsip-prinsip moralitas yang sesuai dengan syariah.

B. Aktifitas dan Etika Bisnis dalam Islam
Dalam melakuakan segala aktifitas terutama dalam bentuk kegiatan usaha tentunya ada etika yang mengatur sehingga dalam kegiatan tersebut dapat menimbulkan keharmonisan dan keselarasan antar sesama. Begitu juga dalam dunia bisnis, tidak lepas dari etika yaitu etika bisnis. Etika bisnis merupakan aturan yang mengatur tentang aktifitas bisnis. Dalam Islam juga terdapat etika dalam aktifitas berbisnis. Adapun aktifitas dan etika bisnis Islam adalah sebagai berikut:
a. Pembisnis harus jujur.
Tanpa kejujuran, semua hubungan termasuk hubungan bisnis tidak akan langeng, padahal dalam prinsip berbisnis interaksi yang memberikan keuntungan sedikit tetapi berlangsung berkali-kali (lama) lebih baik dari pada untung banyak tetapi hanya sekali atau dua, tiga kali.
Jujur merupakan motivator yang abadi dalam budi pekerti dan prilaku seorang pembisnis muslim, karena sebagai salah satu sarana untuk memperbaiki amalnya, dan sarana untuk bisa masuk surga. Sebagaimana firman Allah SWT. dalam surat Al-Ahzab ayat 70-71:
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan Katakanlah Perkataan yang benar,; Niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. dan Barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, Maka Sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.
Di antara bentuk kejujuran seorang pembisnis adalah selalu berkomitmen dalam jual belinya dengan berlaku terus terang dan transparan untuk melahirkan ketentraman dalam hati. Bentuk kejujuran yang lain adalah pembisnis dalam memasarkan barang dagangannya harus dijauhkan dari iklan yang licik dan sumpah palsu, atau memberi informasi yang salah tentang barang dagangannya untuk menipu calon pembeli.
b. Amanah
Islam mewajibkan pembisnis untuk mempunyai sikap amanah terhadap dirinya sendiri dan orang lain, dan tidak boleh meremehkan hak orang yang memberikan amanah. Karena amanah merupakan tanggung jawab yang besar yang lebih berat dari seluruh yang ada di dunia ini. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Ahzab ayat 72:
Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, Maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu Amat zalim dan Amat bodoh,
Seorang pembisnis yang amanah adalah seorang pembisnis yang yang harus menjelaskan dengan terus terang tentang harga barang dan laba yang diperolehnya jika barang dagangannya dijual dengan menggunakan sistem bagi hasil. Selain itu, dia harus memberitahukan kepada pembelinya tentang aib (cacat) barang dagangannya, seandainya memang ada aibnya.
c. Toleransi dan keramah tamahan
Dalam Islam berbisnis tidak sekedar memperoleh keuntungan materi semata, tetapi juga menjalin hubungan harmonis yang pada gilirannya menguntungkan kedua belah pihak, karena kedua belah pihak harus mengedepankan toleransi.
Ungkapan yang menyatakan “pembeli/konsumen adalah raja” ada benarnya, tetapi pada yang saat yang sama ada batasannya. Batasan itu melahirkan hak untuk pembeli dan juga hak untuk penjual. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw:
عَنْ جَا بِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَ ضِىَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَا لَ : رَ حِمَ اللهُ رَ جُلاً سَمْحًا إِذَا بَا عَ, وَإِ ذَا اسْتَرَا ى وَ اِذَا اقْتَضَى
Dari Jabir bin Abdullah r.a. bahwasanya Allah merahmati seseorang yang ramah dan toleransi dalam menjual, membeli, dan menagih. (HR. Bukhari dan at-Tirmidzi)
Bentuk-bentuk toleransi dan keramahtamahan yaitu tidak menarik keuntungan yang melampaui batas kewajaran, menerima kembali dalam batas tertentu barang yang dijualnya jika pembeli merasa tidak puas dengannya.
Namun bentuk toleransi tidak hanya terjalin antar penjual dengan pembeli. Namun antara penjual dengan barang dagangannya, terutama bagi mereka yang menjual dagangan berupa makhluk hidup seperti tumbuhan dan hewan. Para penjual tentunya harus merawat dan memelihara dengan baik hewan yang akan mereka jual, sebagaimana dalam hadis nabi:
عَنْ عَبْدِاللهِ بْنِ جَعْفَرٍ، قَالَ : أَرْدَفَنِي رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَلْفَهُ، ذَاتَ يَوْمٍ، فَأَسَرَّ إِلَيَّ حَدِيْثًا، لَأُحَدِّثُ بِهِ أَحَدًا مِنَ النَّاسِ، وَكَانَ أَحَبُّ مَا اسْتَتَرَ بِهِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِحَاجَتِهِ هَدَفًا,أَوْ حَائشَ نَخْلٍ,قَالَ:فَدَخَلَ حَائِطًا لِرَجُلٍ مِنْ الْأَنْصَارِ,فَإِذَا جَمَلٌ,فَلَمَّا رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَنَّ وَدَرَفَتْ عَيْنَاهُ, فَأَتَاهُالنَّبِيُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, فَمَسَحَ ذِفْرَاهُ, فَسَكَتَ, فَقَالَ: مَنْ رَبُّ هَذَا الْجَمَلِ؟ لِمَنْ هَذَا الْجَمَلُ؟ فَجَاءَ فَثًى مِنْ الْأَنْصَارِ, فَقَالَ لِي: يَارَسُولَ اللّهِ, فَقَالَ: أَفلَاتَتَّقِي اللّهَ فِي هَذِهِ الْبَهِيَمَةِ, الَّتِي مَلَّكَكَ اللّهُ إِيَّاهَا, فَإِنَّهُ شَكَا إِلَيَّ, أَنَّكَ تُجِيعُهُ وَتُدْئِبُهُ
Dari Abu Hurairah bin Ja’far, ia berkata: Padasuatu hari rasulullah SAW mengajakku menumpang di belakang tunggannya dan menyampaikan rahasia kepadaku, yang rahasia itu tidak akan aku sampaikan kepada siapapun. Yang paling Rasulullah sukai ketika menunaikan hajat adalah menutupinya dengan tempat yang berdinding pohon kurma. Nabi kemudian menuju ke kebun seorang sahabat Anshar, namun tiba-tiba datang seekor untu. Ketika unta tersebut melihat Nabi SAW, sang unta merintih dan menyucurkan air mata. Nabi mendatangi unta tersebut dan mengusap telingannya hingga unta itu terdiam. Setelah itu nabi berkata, “Siapa pemilik unta ini? Siapa yang mempunyai unta ini?” Kemudian datanglah seorang Pemuda Anshar dan berkata: “Ini untaku wahai Rasulullah!” Rasulullah kemudian berkata, “Apakah kamu tidak takut kepada Allah atas binatang yang diberikan Allah untukmu? Sesungguhnya unta ini mengadu kepadaku bahwa kamu telah membuatnya kelaparan dan melelahkannya”.
d. Pemenuhan janji dan perjanjian
Salah satu konsekuensi dari kejujuran adalah pemenuhan janji dan syarat perjanjian. Dua pihak yang bertransaksi pada dasarnya saling percaya akan kebenaran mitranya dalam segala hal yang berkaitan dengan bisnis mereka. Al-Qur’an secara tegas memerintahkan untuk memenuhi segala macam janji dan ikatan perjanjian, sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 1 yang berbunyi:
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.
Dan dalam surat Al-Isra’ ayat 34 yang berbunyi:
Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa dan penuhilah janji; Sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.
Demi memelihara kewajiban ini al-Qur’an memerintahkan untuk mencatat transaksi bisnis dan mempersaksikannya di hadapan notaris (bila perlu), khususnya menyangkut utang piutang dan mempersaksikannya dengan dua orang yang disepakati oleh kedua belah pihak.
===============
Al-Albani, Muhammad Nashiruddin, Shahih Sunan Abu Daud, Jilid 2, (Penterjemah: Shahih Sunan Abu Daud ), Jakarta: Pustaka Azzam, 2006
Agus Arijanto, Etika Bisnis Bagi Pelaku Bisnis, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011
Dawwabah, Asyraf Muhammad, Meneladani Keungulan Bisnis Rasulullah, (Imam GM, Nahwa Rajul A’mal Islam), Semarang: Pustaka Nuun, cet IV, 2008
Faisal Badroen, et al, Etika Bisnis Dalam Islam, Jakarta : Kencana, 2006
M. Nashiruddin, Ringkasan Shahih Bukhari, Jilid 2, Jakarta Gema Insani, 2007
Shihab, M. Quraish, Berbisnis Dengan Allah, Tangerang: Lentera Hati, cet II, 2008
Penterjemah, Yayasan Penyelenggara, Al-Qur’an Dan Terjemahnya, Bandung: Algensindo, 2011